
Airmadidi – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa Utara (Minut) tahun 2015 rupanya masih banyak belum dipahami masyarakat.
Buktinya, ketika dijumpai awak media, sejumlah warga mengaku masih tidak tahu kapan waktu masa tenang, kampanye, aturan Pilkada bahkan waktu pencoblosan.
“Pilkada Minut apakah sama-sama dengan daerah lain? Tanggal berapa ya?” ujar Maria Magdalena , warga Desa Matungkas, Jumat (30/10/2015).
Tidak hanya itu, untuk atribut Pilkada non cetakan KPU pun masih banyak bertebaran di lokasi umum seperti jalan raya.
Menurut Pusung, salah satu tukang ojek di Dimembe, dirinya tidak tahu jika memasang Alat Peraga Kampanye (APK) seperti umbul-umbul dan spanduk adalah sebuah pelanggaran Pilkada.
“Oh itu pelanggaran? Saya tidak tahu, soalnya banyak juga yang pasang umbul-umbul,” kata Pusung.
Terkait hal ini, Ketua Fraksi Golkar Dekab Minut Edwin Nelwan menghimbau KPU Minut agar lebih banyak melakukan tahapan sosialiasi kepada masyarakat.
“Dana sosialisasi kan ada, jadi gunakan semaksimal mungkin agar masyarakat paham dengan aturan dan tahapan Pilkada untuk suksesnya pesta demokrasi daerah ini,” tegas legislator yang dikenal vokal tersebut. (Finda Muhtar)