Airmadidi – Meski sudah memasuki putaran kedua kampanye, suasana pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak terlihat di Minahasa Utara (Minut).
Padahal, bumi Tonsea menjadi satu dari tujuh daerah pelaksana Pilkada di Sulut. Terpantau hingga Kamis (3/9/2015), pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut belum juga memasang alat peraga kampanye (APK) seperti baliho keempat kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Alhasil kondisi ini mulai dipertanyakan masyarakat. “KPU secepatnya harus memasang baliho sehingga masyarakat mengenal siapa saja calon pemimpin daerah ini,” ujar Tokoh Pemuda Minut Novel Dotulong.
Seperti diketahui, dalam Pilkada tahun ini, setiap kandidat dilarang memasang APK sendiri. APK semisal baliho kandidat hanya boleh dipasang pihak KPU dengan dana yang sudah tertata di APBD Minut.
“Harusnya, sejak APK dibersihkan tanggal 27 Agustus, pihak KPU segera memasang baliho resmi hari itu juga. Kalau seperti sekarang, bisa merugikan calon,” timpal Dotulong.
Salah satu Komisioner KPU Minut Julius Randang mengatakan, pihaknya memiliki beberapa kendala dalam mencetak dan menempatkan baliho.
Dijelaskan Randang, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari pemerintah desa dan kelurahan soal lokasi penempatan APK. Selain itu ada kendala teknis yaitu penomoran baliho.
“Baliho kandidat harus disertai nomor urut calon sedangkan waktu dua hari dari tahapan pencabutan nomor urut 25 Agustus sampai kampanye damai pada 27 Agustus, tidak cukup untuk mencetak baliho. Apalagi percetakan harus sama-sama dengan KPU Provinsi,” jelas Randang.
Ditambahkannya, satu desa/kelurahan akan ditempatkan empat baliho kandidat. “Untuk pemasangan, kami bekerjasama dengan PPK/PPS. Mungkin dalam satu dua hari kedepan, APK tersebut sudah dipasang,” pungkas Randang. (Finda Muhtar)