Tondano – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Meidy Tinangon mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Minahasa akan digelar pada bulan Juni 2018 mendatang.
Pernyataan tersebut menyusul ditandatanganinya revisi UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang.
Tinangon menjelaskan bahwa pengesahan Presiden RI Joko Widodo terhdap Undang – undang yang ditetapkan DPR RI 17 Februari 2015 lalu itu diikuti dengan pengundangan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada tanggal 18 Maret 2015 lalu.
“KPU Minahasa telah menerima salinan UU Nomor 8 Tahun 201 melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU RI. Dengan demikian, hal ini akan mempercepat proses konsultasi PKPU di DPR RI dan pengesahannya,” kata Tinangon.
Ditambahkannya, hal tersebut juga akan memperjelas beberapa aturan yang masih kabur karena perbedaan persepsi serta misinformasi. Setelah revisi UU dan Pengesahan PKPU sebagai payung hukum, KPU Minahasa siap menggelar Pilkada serentak. (ads)