Manado – Berdasarkan putusan sela PTTUN Makasar no. 21/PEN/PILKADA/2015/PTTUN MAKASAR tanggal 8 Desember 2015 menyatakan pasangan Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Manado.
Sebagaimana yang dijelaskan Febro Takaendengan, kuasa hukum pasangan yang akrab disapa Imba-Boby, keputusan PTTUN tersebut dengan tegas menyatakan keputusan KPU Manado yang telah mengugurkan Imba-Boby melalui SK TMS (tidak memenuhi syarat) tidak sah secara hukum.
“Kami sudah menerima putusan PTTUN. Isinya keputusan KPU yang men-TMS-kan Imba-Boby harus dibatalkan. Dan Imba-Boby memenuhi syarat dalam pencalonan sebagai Wali Kota dan wakil Wali Kota Manado,” ujar Febro ketika dihubungi via telepon.
Terkait terancamnya penundaan Pilkada Manado, Febro menegaskan bahwa, atas keputusan PTTUN tersebut harusnya Pilkada ditunda, karena dengan dikeluarkannya putusan itu mewajibkan KPU mengikutsertakan Imba-Boby pada Pilkada.
“Melihat waktunya, seharusnya Pilkada ditunda, sambil menunggu keputusan lainnya. Karena adanya putusan itu dan melihay waktu yang tersisa saat ini, tidak memungkinkan dilaksanakannya Pilkada Manado,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor ketika dimintai tanggapannya terkait putusan PTTUN tersebut menyatakan akan melakukan koordinasi sebelum mengambil langkah.
“Kami harus koordinasi dulu dengan KPU Sulut. Saat ini kami belum dapat memberikan pendapat lebih,” singkat Wowor. (leriandokambey)