Manado – Boby Daud politisi PAN yang saat ini tercatat sebagai personil DPRD Kota Manado, resmi mengundurkan diri dari keanggotaan lembaga politik tersebut.
Sama halnya dengan Gregorius Tonny Rawung, politisi PDIP yang menjabat sebagai ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Manado telah menyatakan sikapnya untuk mundur sebagai wakil rakyat.
Keduanya mengundurkan diri setelah mengajukan surat pemberitahuan kepada lembaga dewan yang telah dibacakan sekretaris dewan Ferry Siwi dalam sidang paripiurna beberapa waktu lalu.
“Memang benar, pak Boby dan Pak Tonny sudah menyatakan mundur melalui surat yang dimasukkan ke sekretariat. Dan saat ini sedang berproses,” kata Siwi.
Untuk diketahui, sesuai PKPU nomor 9 tahun 2015 mewajibkan setiap calon kepala daerah yang berstatus anggota dewan maupun aparatur sipil negara harus mundur, selambat-lambatnya 60 hari setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada 9 Desember 2015 mendatang. (leriandokambey)