Manado – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Manado yang telah di non-aktifkan Bawaslu RI karena diduga telah lalai dalam menjalankan instruksi, ternyata menyalahi Peraturan Bawaslu (Perbaswalu) nomor 3 pasal 48 poin 5 yang isinya menyatakan bahwa lembaga yang berhak memberikan sanksi terhadap Bawaslu dan Panwaslu daerah yakni DKPP.
Namun anehnya, sesuai peryataan Bawaslu RI, Panwaslu dikenakan sanksi oleh Bawaslu RI sendiri yakni penon-aktifan sementara sambil menunggu putusan DKPP, dan menyerahkan kewenangan dan tugas Panwaslu Kota Manado ke Bawaslu Sulut.
Sementara itu, salah satu komisioner Panwaslu Kota Manado, Stenly Walandouw merasa binggung dengan sanksi di non-aktifkan, padahal seluruh instruksi Bawaslu RI telah dilaksanakan.
“Arahan dari Bawaslu RI sudah dilakukan Panwaslu. Kenapa akhirnya di non-aktifkan?,” kata Walandouw bingung.
Lebih lanjut dijelaskannya, instruksi Banwaslu RI yakni Panwaslu diperintahkan untuk mengkaji kembali kelayakan pencalonan Jimmy RImba Rogi, terkait status hukumnya sebagai mantan narapidana.
“Bawaslu RI cuma suruh Panwaslu cek lagi terkait penetapan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon Wali Kota oleh KPU Manado. Setelah Panwaslu cek, dengan meminta penjelasan dari Kemenkumham, keluar surat tertanggal 7 oktober yang di tanda tangani oleh Dirjen permasyarakatan yang isinya Kemenhukham menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Manado terkait kepastian hukum atas status Jimmy Rimba Rogi apakah dapat dicalonkan sebagai Wali Kota,” jelas Walandouw.
Ditambahkannya, dengan adanya surat Kemhukuham tersebut menjadi acuan bagi Panwaslu Kota Manado untuk melaporkan ke Bawaslu RI bahwa keputusan KPU Kota Manado menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai peserta Pilkada telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Atas dasar surat itu (Kemenhukham, red) maka Panwaslu Manado melaporkan hasil penanganan pelanggaran ke Bawaslu RI, bahwa apa yg d lakukan KPU Manado sudah sesuai,” tegasnya. (leriandokambey)