Manado – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Manado melalui komisioner Rommy Poli mengingatkan kembali kepada seluruh calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berstatus anggota DPRD maupun PNS, untuk segera memasukkan SK pengunduran diri paling lambat 24 Oktober 2015 mendatang.
Menurut Poli, berdasarkan PKPU nomor 12 tahun 2015, setiap calon Wali Kota maupun Wakil Wali Kota yang saat ini masih berstatus PNS dan legisltor, harus mundur dari statusnya tersebut paling lambat 60 hari pasca penetapan sebagai calon.
“Penetapan calon pada tanggal 24 Agustus. Kalau dihitung setelah 60 hari pasca penetapan, tanggal 24 Oktober ini, harus sudah memasukkan SK pengunduran diri sebagai PNS dan anggota dewan,” kata Poli.
Ditambahkan ketua KPUD, Eugenius Paransi, bilamana hingga batas waktu yang sudah ditentukan tersebut para calon yang dimaksud belum juga memasukan SK pengunduran sebagai PNS dan anggota dewan, maka calon dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
“Kan sudah jelas dalam PKPU harus mundur yang dibuktikan melalui SK Gubernur khusus untuk anggota dewan. Kalau sekarang SK pejabat Gubernur. Kalau sampai tanggal 24 Oktober tidak memasukkan SK itu, maka calon tidak bisa mengikuti Pilkada pada 9 Desember nanti,” ujar Paransi.
Untuk diketahui, keempat calon yang dimaksud yakni Hanny Joost Pajouw, calon Wali Kota Manado yang saat ini masih berstatus anggota DPRD Sulut, Gregorius Tonny Rawung dan Boby Daud tercatat sebagai anggota DPRD Kota Manado serta Harley Mangindaan yang kini masih berstatus PNS. (leriandokambey)