Manado, BeritaManado.com — Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, meski di sejumlah daerah rawan penularan COVID-19.
Keputusan ini langsung direspon Dosen Kepemiluan FISIP Universitas Sam Ratulangi, Ferry Liando.
Kepada BeritaManado.com, Ferry Liando menyarankan agar Pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang baru jika pesta demokrasi masih dipaksakan.
Menurut Liando, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 isinya hanya sebatas memindahkan waktu pemilihan.
Awalya September digeser ke Desember 2020.
“Demi meminimalisir penularan COVID-19, pemeritah perlu menerbitkan Perppu baru perihal tata cara dalam pelaksaan tahapan yang aman dan sanksi bagi pasangan calon calon pelanggar protokol COVID-19,” tegas Liando, Selasa (22/9/2020).
Menurut dia, dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 menegaskan pemungutan suara dilakukan di TPS.
Padahal kata Liando, untuk mencegah penumpukan pemilih, harus ada inovasi mengadakan kotak suara keliling.
Seperti petugas mendatangi rumah penduduk.
“Dalam UU yang sama disebutkan juga pelaksanaan kampanye melibatkan banyak orang. Ini bisa saja ditiadakan. Tapi, ketentuannya mesti diatur pada level UU yaitu Perppu,” katanya.
Sementara terkait persoalan sanksi, Ferry menilai perlu efek jera bagi paslon pelanggar.
“Kalau masih membandel dibatalkan saja pencalonannya. Namun sekali lagi perlu ada Perppu baru, karena pembatalan paslon dalam UU 10/2016 bisa dilakukan jika terbukti melakukan politik uang terstruktur, sistematis dan masif,” bebernya.
Terakhir, Perppu perlu mengakomodir kewenangan Bawaslu dalam membatalkan pasangan calon pelanggar protokol COVID.
“Karena sekali lagi, dalam UU kewenangan Bawaslu hanya sebatas penindakan pelanggar pilkada. Ketentuan baru dalam PKPU tidaklah menjamin. Sebab jika PKPU tidak sesuai UU 10/2016, akan berpotensi judicial review ke MA. Jadi solusinya Perppu,” tandasnya.
(Alfrits Semen)