Manado — Perppu Nomor 1 Tahun 2014 masih digodok oleh DPR-RI. Bila gol, ada salah satu regulasi yang mengatur etika pencalonan, di mana keluarga mantan pemimpin daerah alias incumbent tidak diperkenankan jadi kandidat gubernur, walikota maupun bupati.
Perppu 1/2014 Bab III Pasal 7 huruf q menyatakan, (calon) tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Sementara penjelasan pasal dimaksud menyebut, Yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan” adalah antara lain, tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.
“Artinya istri dan anak dari incumbent tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kami kira regulasi ini sangat bagus untuk membatasi ruang gerak politik dinasti dan membuat hitung-hitungan dalam Pemilukada semakin sederhana untuk mencari pemenangnya,” ujar Mejkel Lela dari Lembaga Pemantau Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan (LP3K) Kota Manado, Minggu (18/1/2015), mengomentari hal tersebut.
Bila disahkan, aturan itu menurut Lela, juga harus dipraktikkan di Sulut, yang tahun ini akan menggelar 6 Pilkada sekaligus.
“Jadi kami kira keluarga dalam garis perkawinan incumbent belum perlu mensosialisasikan diri ke masyarakat, karena aturan ini bisa saja disahkan,” katanya. (ady putong)