Bitung – Panwas Kota Bitung kembali mengagendakan sidang lanjutan gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung, Ridwan Lahiya-Max Purukan, Jumat (18/12/2015).
Sidang lanjutan gugatan pasangan nomor urut tujuh ini renacananya akan dimulai pukul 14.00 Wita dengan agenda tanggapan pihak termohon yakni KPU Kota Bitung.
Sementara itu, sidang awal gugatan pasangan Ridwan-Max digelar Kamis (17/12/2015) siang dan berakhir Jumat dini hari.
Menurut Ridwan, sidang perdana itu resmi dibuka sekitar pukul 13.15 Wita dan langsung diskors karena Komisioner Panwas Kota Bitung akan mengikuti pleno rekap hasil perolehan suara di Kantor KPU Kota Bitung.
“Skors dicabut sekitar pukul 1.30 Wita dini hari dan sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan yang saya bacakan sendiri karena kedua pengacara saya tidak bisa hadir. Sidang selesai sekitar pukul 2.15 Wita dini hari,” katanya.
Ia sendiri berharap sidang lanjutan berjalan lancar agar gugatannya terhadap KPU karena menggugurkan dirinya beberapa hari sebelum hari pemilihan bisa secepatnya selesai.
“Saya hanya ingin mencari keadilan dan menuntut hak,” katanya.(abinenobm)