Bitung – PNS Pemkot Bitung diminta menempuh jalur hukum jika merasa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) digunakan salah satu pasangan bakal calon perseorangan tanpa sepengetahuan. Mengingat secara hukum, tindakan itu menurut Asisten Satu Pemkot Bitung, Fabian Kaloh melanggar aturan dan bisa dipidana.
“Silakan PNS yang KTPnya dipakai salah satu pasangan bakal calon perseorangan tanpa sepengetahuan dirinya menempuh langkah-langkah hukum,” kata Kaloh, Kamis (2/7/2015).
Kaloh mengatakan, jika terbukti maka oknum yang menggunakan foto copy KTP tersebut bisa dijerat Undang Undang Pidama Umum dan Undang Undang Pilkada.
“Makanya kami mendorong pihak-pihak yang KTPnya merasa digunaka tanpa sepengetahuan dirinya untuk melapor ke penegak hukum. Tak hanya PNS namun juga masyarakat umum silakan melapor,” katanya.(abinenobm)