Pasangan Ridwan Lahiya-Max Purukan
Bitung – Panwas Kota Bitung memutuskan pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota perseorangan, Ridwan Lahiya-Max Purukan memenuhi syarat sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Bitung periode 2016-2021.
Keputusan itu dinyatakan Panwas Kota Bitung dalam putusan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Lahiya-Purukan, Jumat (16/10/2015) di Kantor Panwas Kota Bitung.
Sesuai surat Nomor 02/PS/PWSL.BTG.25.03/X/2015 tentang keputusan sengketa Pilkada yang dibacakan Ketua Panwas Kota Bitung, Deiby Londok, menetapkan lima poin yang intinya menyatakan pasangan Lahiya-Purukan memenihi syarat untuk ditetapkan sebagai pasagan calon.
Serta meminta KPU Kota Bitung menetapkan pasangan Lahiaya-Purukan sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Bitung periode 2016-2021 nomor urut tujuh.
Dalam putusan yang ditandatangani Londok sebagai ketua dan dua anggota Panwas Kota Bitung, Robby Kambey dan Zulkifli Densi memberikan waktu kepada KPU Kota Bitung 2×24 jam untuk melaksanakan putusan sengketa itu setelah ditetapkan.(abinenobm)