Deiby Londok
Bitung – Gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung, Ridwan Lahiya-Max Purukan atas keputusan KPU dinyatakan gugur beberapa hari sebelum pemilihan, ditolak Panwas Kota Bitung, Jumat (25/12/2015) lalu.
Sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung, dengan agenda pembacaan keputusan oleh Majelis Pimpinan Muyawarah, Deiby Londok, Jumat dinihari sekitar pukul 1.15 Wita, berkesimpulan menolak semua gugatan pasangan calon, Ridwan Lahiya-Max Purukan atau Pemohon.
Menurur Deiby, penolakkan semua gugatan pemohon, karena ada beberapa pertimbangan. Dimana pertimbangan tersebut adalah, sesuai SK KPU Kota Bitung Nomor 51/Kpts/KPU-Kota Bitung 023.436291/Pilwako/2015 tentang, pembatalan pasangan nomor urut 7, Ridwan Lahiya dan Max Purukan sebagai pasangan calo walikota dan wakil walikota Bitung 2015.
“Ada kelalalaian dilakukan oleh pihak pemohon yang tidak secepatnya memasukkan surat Laporan Pemasukkan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tepat waktu,” kata Deiby.(abinenobm)