Bitung – Panwas Kota Bitung menyatakan mulai menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan calon walikota dan wakil walikota Bitung. Dan pelanggaran-pelanggaran itu kata salah satu anggota Panwas Kota Bitung, Robby Kambey, sementara mereka dalami serta mengumpulkan bukti-bukti.
“Pelanggaran paling banyak adalah pemanfaatan jabatan dan fasilitas negara serta program pemerintah untuk berkampanye dini. Dan itu sementara kami dalami serta mengumpulkan bukti,” kata Kambey, Rabu (26/8/2015).
Tak hanya itu, keterlibatan sejumlah PNS Pemkot dalam politik praktis denga menjadi tim sukses sejumlah pasangan calon kata dia, juga sementara mereka dalami. Dan pihaknya lewat Panitia Pengawas Lapangan terus memantau pasangan calon incumbent dan PNS karena peluang pelanggaran mengarah ke kampanye dini dan mengerahkan PNS sangat besar dilakukan.
“Sesuai dengan pasal 70 dan pasal 71 Ayat 3 dan 4 UU Nomor 8 tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, secara jelas telah dinyatakan PNS yang merupakan Aparatur Negara dilarang turut serta berpolitik dan membela salah seorang petahana, dan jika maju sebagai calon, juga harus mundur dan mengundurkan diri, baik dari jabatan maupun statusnya sebagai PNS,” jelasnya.
Juga, kata dia, sesuai dengan pasal 71 ayat 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota, secara jelas dikatakan petahana yang akan bakal calon maupun calon yang akan maju ?pada Pilkada, 6 bulan masa jabatannya selesai dilarang berkampanye dini, dengan menggunakan fasilitas maupun program bantuan Pemerintah.(abinenobm)