Bitung – Panwas Kota Bitung menggelar sidang perdana gugatan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung, Ridwan Lahiya-Max Purukan, Kamis (17/12/2015). Sidang gugatan perdana pasangan Ridwan-Max ini dibuka Panwas sekitar pukul 9.15 Wita, namun dari pihak penggugat tak hadir.
“Paginya kami hanya membuka sidang, namun hingga siang hari penggugat tak hadir sehingga kami tunda mengingat akan mengikuti rekapitulasi penghitungan suara di KPU,” kata salah satu anggota Panwas Kota Bitung, Zulkifli Densi.
Setelah pleno perolehan suara usai digelar kata Zulkifli, pihak akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan gugatan penggugat. Namun hingga pukul 20.22 Wita, sidang gugatan itu belum juga dimulai.
“Kami masih sementara mengikuti pleno, setelah ini akan lanjut dengan sidang,” katanya.
Sementara itu, pasangan Ridwan-Max sendiri menggugat KPU Kota Bitung karena dinyatakan gugur beberapa hari sebelum pemilihan.(abinenobm)