Pasangan Ridwan Lahiya – Max Purukan
Bitung – KPU Kota Bitung menyatakan, keputusan Panwas Kota Bitung meloloskan pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung, Ridwan Lahiya-Max Purukan mengingkat.
Untuk itu KPU Kota Bitung menyatakan siap untuk melaksanakan putusan Panwas Kota Bitung itu yang meloloskan pasangan Lahiya-Purukan sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut tujuh.
“Sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 144, KPU siap menjalankan putusan Panwas tersebut karena mengikat,” kata Humas KPU Kota Bitung, Victory Rotty, Minggu (18/10/2015).
Rotty menjelaskan, dalam pasal 144 Undang Undang Nomor 8 menyatakan, ayat 1, Keputusan Bawaslu Provinsi dan keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan penyelesaian terakhir dan mengikat.
“Ayat 2, Seluruh proses pengambilan Keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota wajib dilakukan melalui proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ayat 3 kata Rotty, menyatakan, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa diatur dengan peraturan Bawaslu.
“Dengan demikian, kami harus menyesuaikan dan menjalankan putusan itu, seperti menyiapkan APK untuk pasangan Lahiya-Purukan dan jadwal kampaye serta keperluan lainnya seperti yang disiapkan untuk enam pasangan calon sebelumnya,” katanya.(abinenobm)