Bitung – KPU Kota Bitung kembali membatalkan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung, Ridwan Lahiya-Max Purukan.
Pasangan nomor urut tujuh ini dibatalkan KPU lewat surat Nomor 07/Pgm/KPU-BTG-023.436291/PILWAKO/2015 tentang Pembatalan pasangan calon nomor urut tujuh atas nama Ridwan Lahiya-Max Purukan sebagai walikota dan wakil walikota Bitung tahun 2015.
“Pembatalan ini berdasarkan keputusan KPU Kota Bitung Nomor 51/KPTS/KPU-KotaBitung-023.436291/PILWAKO/2015 tanggal 7 Desember 2015,” kata salah satu anggota KPU Kota Bitung, Selvie Rumampuk, Selasa (8/12/2015).
Rumampuk mengatakan, pembatalan Lahiya-Purukan sesuai dengan PKPU Nomor 8 pasal 34, 54 dan 57. Dimana dalam pasal 34 pasal 1 dan 2 menyatakan, sehari setelah masa kampanye berakhir pasangan calon harus memasukkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Namun hingga pukul 00.00 Wita tanggal 6 November pasangan Lahiya-Purukan tak memasukkan LPPDK,” katanya.
Sedangkan pasal 54 menyatakan kata Rumampuk, pasangan calon yang belum memasukkan LPPDK maka dibatalkan sebagi pasangan calon walikota dan wakil walikota Bitung.
“Sedangkan pasal 57 adalah melakukan klarifikasi kepada pasangan calon dan tanggal 7 November kami melakukan klarifikasi kepada pasangan Lahiya-Purukan dan mereka mengakui lalai,” katanya.(abinenobm)