Kantor KPU Kota Bitung
Bitung – KPU Kota Bitung dinilai diam-diam mendukung salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota Bitung periode 2016-2021. Buktinya, salah satu calon yang notabene hingga kini masih aktif menjabat dan belum mengajukan cuti tetap disertakan dalam alat peraga kampanye yang saat ini sementara dipasang KPU Kota Bitung di tiap kecamatan.
“Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye sudah jelas menyatakan pejabat negara atau PNS yang ikut pencalonan harus mengajukan cuti atau pengunduran diri ketika mencalonkan dan mengikuti kampanye. Namun kenyataannya, ada calon yang hingga kini tak mengajukan cuti tapi tetap dikampanyekan KPU Kota Bitung,” kata salah satu warga Madidir, Jerry Lumare, Jumat (11/9/2015).
Lumare menjelaskan, Paraturan KPU Nomor 7 tahun 2015, pasal 5 ayat (1) menyatakan kampanye dilaksanakan oleh (a) KPU (b) pasangan calon. Ayat (2) kampanye dilaksanakan oleh KPU sebagaimana pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan motede : c. Pemasangan alat peraga kampanye.
“Nah logikanya, ketika KPU Kota Bitung memasang alat peraga kampanye di 69 kelurahan, berarti incumbent telah melaksanakan kampanye sesuai pasal 14 ayat (2) menyatakan materi kampanye sebagaimana dimksud ayat (1) dapat disampaikan secara lisan dan tertulis kepada masyarakat,” katanya.
Namun kenyataannya kata Lumare, incumbent yang ikut juga dalam alat peraga kampanye KPU Kota Bitung hingga kini tak mengajukan cuti sehingga dirinya meminta Panwas Kota Bitung untuk menindak.
“Jika memang KPU Kota Bitung jeli, alat peraga calon incumbent jangan dulu dipasang hingga ada surat cuti. Karena tindakan pemasangan alat peraga incumbent sama saja KPU ikut mengkampanyekan calon tersebut,” katanya.
Sementara itu, Humas KPU Kota Bitung, Victory Rotty mebenarkan jika kampanye juga dilakukan KPU, bukan hanya pasangan calon. Namun terkait peryataan Lumare, Rotty menyatakan aturan cuti hanya berlaku ketika pasangan calon yang melakukan kampanye.
“Memang betul apa yang dikatakan Lumare, namun khusus untuk cuti atau mundurnya pasagan calon sebagai pejabat negara atau PNS itu hanya berlaku ketika pasangan calon melakukan kampanye karena KPU hanya menyediakan alat peraga semata,” kata Rotty.(abinenobm)