Zulkifli Densi
Bitung – Rupanya bukan hanya calon incumbent yang diwajibkan mengajuka cuti saat mengikuti kampanye, namun anggota DPRD juga diwajibkan. Mengingat anggota DPRD termasuk dalam kategori pejabat negara sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurut salah satu anggota Panwas Kota Bitung, Zulkifli Densi, Pasal 61 PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada menyebutkan, para kepala daerah, pejabat negara lainnya dan pejabat daerah, dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pejabat daerah sebagaimana dimaksud aturan tersebut yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang dalam Pasal 148 ayat 1 dan 2, menyebutkan, anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah Kabupaten/Kota,” kata Densi, Senin (7/9/2015).
Dan rupanya aturan itu kata Densi, dalam pelaksanaan kampanye yang sudah mulai dilakukan, beberapa anggota DPRD Kota Bitung terpantau aktif menghadiri bahkan menjadi Juru Kampanye (Jurkam) sejumlah pasangan calon. Dan ia mengingatkan agar kedepannya, para anggota DPRD dalam mengikuti kampanye berikutnya terlebih dahulu mengurus izin cuti agar tidak melanggar aturan.
“Kedepannya jika ada anggota DPRD yang tak mengantongi izin cuti dan hadir serta tampil sebagai Jurkam, kami tidak akan segan untuk meminta meninggalkan lokasi kampanye,” katanya.(abinenobm)