Kantor Inspektorat Pemkot Bitung
Bitung – Himbauan Walikota Bitung, Hanny Sondakh kepada pejabatnya agar tak menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye tak dihiraukan. Contohnya, ada sejumlah kendaraan dinas yang digunakan denga cara mengganti plat merah menjadi plat hitam kemudian digunakan calon serta tim sukses untuk keperluan kampanye.
“Itu sangat melanggar dan tidak diperkenankan sama sekali. Dan jika ada masyarakat yang melihat, silakan laporkan kepada kami atau Polisi agar ditindak,” kata Kepala Inspektorat Pemkot Bitung, Tonny Katuuk, beberapa waktu lalu.
Katuuk mengatakan, plat kendaraan dinas tak bisa diganti begitu saja atau semau penggunanya. Karena sesuai aturan, penggantian plat kendaraan dinas harus berdarkan Surat Keputusan (SK) dari walikota.
“Kalau mau ganti plat, silakan ajukan permohonan SK kepada walikota karena tanpa SK plat kendaraan dinas tidak bisa dicabut atau dipindahkan atau diganti dengan plat lain,” katanya.
Ia berharap, para pejabat Pemkot yang menggunakan kendaraan dinas paham akan aturan itu dan tidak sembarangan mengganti plat kendaraan dinas atau memindahkan plat ke kendaraan lain.
“Jika tetap ada yang melakukan tindakan itu, kami merekomendasikan pihak kepolisian untuk menangkap karena itu sudah tindak pidana yakni pemalsuan plat kendaraan,” katanya.(abinenobm)