Ronny Boham
Bitung – Sejumlah anggota DPRD Kota Bitung mengaku baru mengetahui soal adanya aturan yang mewajibkan mereka mengurus izin cuti jika menghadiri kampanye Pilkada sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Jika memang anggota DPRD diharus mengajukan cuti saat mengikuti kampanye karena masuk dalam kategori pejabat daerah, saya harus lihat dulu aturan tersebut,” kata salah satu anggota DPRD Kota Bitung, Ronny Boham, Senin (7/9/2015).
Boham mengaku, jika memang PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada juga mengatur soal cuti anggota DPRD dan diberlakukan, dirinya siap mengajukan cuti. Mengingat dirinya ditugaskan untuk menjadi Jurkam salah satu pasangan calon wali kota Bitung.
“Kalau memang begitu aturannya saya pikir tidak ada masalah, kita bisa mengajukan cuti sebagai bentuk taat aturan,” katanya.(abinenobm)