Bitung – KPU Kota Bitung menyatakan keputusan pembatalan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung, Ridwan Lahiya-Max Purukan sudah sesuai aturan pelaksanaan Pilkada. Dan pihak KPU menyatakan, kepetusan yang diambil mengacu pada PKPU PU Nomor 8 pasal 34, 54 dan 57.
“Kalau memang merasa dirugikan, silakan ajukan gugatan dan kami siap mempertanggungjawabkan. Karena keputusan itu sudah mengacu PKPU,” kata salah satu anggota KPU Kota Bitung, Selvie Rumampuk beberapa waktu lalu.
Rumampuk menyatakan, alasan utama pihaknya mengambil keputusan pembatalan pasangan nomor urut tujuh itu berdasarkan pasal 34 pasal 1 dan 2 PKPU Nomor 8 menyatakan, sehari setelah masa kampanye berakhir pasangan calon harus memasukkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Hingga pukul 00.00 Wita tanggal 6 November pasangan Lahiya-Purukan tak memasukkan LPPDK sehingga mengacu pada pasal 54 menyatakan, pasangan calon yang belum memasukkan LPPDK maka dibatalkan sebagi pasangan calon walikota dan wakil walikota,” katanya.
Tak hanya sampai disitu, Rumampuk juga mengatakan, sesuai pasal 57 meminta pihaknya melakukan klarifikasi kepada pasangan calon, dan itu dilakukan tanggal 7 November dengan menghadirkan pasangan Lahiya-Purukan untuk dilakukan klarifikasi soal tak memasukkan LPPDK tepat waktu.
“Kalau alasan tak mendapat informasi sangat tidak masuk akal, karena kami menyurat sampai tiga kali ketiap pasangan calon termasuk Lahiya-Purukan. Dan enam pasangan calon lainnya memasukkan LPPDK sesuai batas waktu yang ditentukan,” katanya.(abinenobm)