Aryanti Baramuli Putri (foto beritamanado)
Jakarta – Aryanthi Baramuli Putri menyatakan siap mundur sebagai anggota DPD RI utusan Sulut jika diinginkan masyarakat Kota Bitung untuk maju mencalonkan diri di Pilkada Kota Bitung.
Mengingat, salah satu ketentuan Mahkama Konstitusi (MK) mewajibkan anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah mundur saat resmi ditetapkan sebagai calon.
“Jika memang diinginkan masyarakat Kota Bitung dan diakomodir partai, tentu saya akan tunduk pada putusan MK mengundurkan diri sebagai anggota DPD,” kata Aryanti, Senin (13/7/2015).
Anggota DPD RI Bidang Sumber Daya Alam dan Ekonomi serta wilayah perbatasan selama tiga periode ini mengaku sudah banyak desakan agar dirinya maju di Pilkada Kota Bitung.
Namun Aryanti mengaku belum mengiyakan karena ia berkeinginan masyarakat yang menginginkan bukan berdarkan desakan perorangan.
“Saya memang berkerinduan untuk lebih memajukan Kota Bitung menjadi kota maritim yang berkelanjutan dengan konektivitas. Apalagi kedepan tantangannya adalah hadapi Masayarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan membangun kota metropoiltan Bitung, Minahasa, Minut dan Manado (BIMINDO),” jelasnya.
Aryanti sendiri salah satu figur yang selama ini disebut-sebut masyarakat bakal maju di Pilkada Kota Bitung.
Mengingat Aryanti tidak asing lagi bagi masyarakat Kota Bitung karena dirinya sudah sudah berbuat untuk masyarakat Kota Bitung dan Sulut lewat berbagai produk Undang Undang antara lain Undang Undang Wilayah Perbatasan yang melahirkan Badan Perbatasan dan Undang Undang kelautan yang melahirkan Menteri Koordinator Maritim dan BAKAMLA. (tim)