
Tomohon, BeritaManado.com — Tahapan Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 telah dimulai, Sabtu (26/9/2020).
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan menurut PKPU 13 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):
1. Kampanye Pemilihan Serentak dapat dilaksanakan dengan metode:
a. pertemuan terbatas
b. pertemuan tatap muka dan dialog
c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum
e. pemasangan Alat Peraga Kampanye
f. penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Utamakan metode Kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan melalui Media Sosial dan Media Daring.
3. Dalam hal pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud, tidak dapat dilakukan melalui Media Sosial dan Media Daring, dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilaksanakan dalam ruangan atau gedung; b. membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta Kampanye sebagaimana dimaksud, serta dapat diikuti peserta Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring;
c. wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
d. menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer);
e. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas PercepatanPenanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
4. Dilarang Kampanye dalam bentuk:
a. rapat umum
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai
d. perlombaan
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
5. Dilarang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia dalam kegiatan Kampanye yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung.
(Dedy Dagomes)