Manado, BeritaManado.com – Memborong hampir semua Surat Keputusan (SK) penetapan calon partai politik, petahana James Sumendap hampir dipastikan menjadi calon bupati tunggal di Pilkada Minahasa Tenggara (Mitra) pertengahan 2018.
Sementara Pilkada Minahasa hampir dipastikan juga hanya diikuti 2 pasangan calon yakni, Royke Oktavian Roring – Robby Dondokambey (ROR-RD) yang diusung koalisi PDI-Perjuangan, Gerindra, Demokrat dan Hanura, serta pasangan Ivan Sarundajang – Careig Naichel Runtu (IvanSa-CNR) yang diusung koalisi Partai Golkar, NasDem dan PKPI.
Petahana Jantje Wowiling Sajow (JWS) yang kehabisan partai pengusung hampir dipastikan menjadi penonton.
Jika hingga hari terakhir pendaftaran ke KPU yakni Rabu (10/1/2018) tidak ada tambahan pasangan calon, maka Pilkada “mini” di Minahasa dan Minahasa Tenggara bakal tersaji.
“Artinya, jika hanya satu pasangan calon berarti James Sumendap sebagai calon bupati Mitra melawan kotak kosong dan petahana JWS di Minahasa masuk kotak. Namun kepastian pasangan calon berlaga di Pilkada ditentukan hingga detik terakhir hari pendaftaran,” ujar pengamat politik, Taufik Tumbelaka kepada BeritaManado.com, Senin (8/1/2018).
Menanggapi dinamika politik dalam rangka Pilkada yang sepi pasangan calon, pengamat politik, Dr Ferry Daud Liando, menilai calon tunggal tidak sesuai dengan karakter demokrasi.
Secara konstitusional, calon tunggal di jamin Undang-Undang. Malah telah diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun calon tinggal itu tidak sesuai karakter demokrasi,” jelas Ferry Liando, Senin (8/1/2018).
Salah-satu prinsip demokrasi menurut Ferry Liando, adanya kompetisi atau persaingan. Kalau calon melawan kotak kosong, otomatis tidak mencerminkan prinsip demokrasi karena calon tanpa saingan.
Mengapa melawan kotak kosong? Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol menyebutkan bahwa tugas Parpol itu adalah merekrut anggota masyarakat untuk menjadi kader politik. Kader-kader itu dipersiapkan untuk menjadi calon pemimpin publik.
“Jadi, tugas Parpol itu memproduksi calon-calon pemimpin. Kalau akhirnya parpol tidak punya calon sendiri, lalu hanya mendukung calon yang telah diusung Parpol lain, ini tandanya Parpol mandul alias Parpol impoten. Tidak produktif. Padahal, ada anggaran negara (milik rakyat) yang disubsidi untuk membiayai tugas-tugas parpol dalam melahirkan calon-calon pemimpin publik,” tandas Ferry Liando.
(JerryPalohoon)