Airmadidi—Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Minahasa Utara (Minut) yang bakal digelar serentak di 56 desa pada 20 April mendatang, rupanya memiliki aturan khusus terkait jumlah peserta calon hukum tua (Kumtua).Asisten I Pemkab Minut Ir Ronny Siwi mengatakan, dalam satu desa hanya boleh diikuti lima peserta Pilhut. “Itu sesuai regulasi yang tertuang dalam Perda maupun Perbup tentang Pilhut. Kalau nantinya di satu desa ada calon melebihi lima orang, sebelum diakomodir sebagai peserta, semua bakal calon tersebut diwajibkan mengikuti fit and proper test (FPT) atau uji kelayakan dan kepatutan,” kata Siwi baru-baru ini.
Lanjut Siwi, tim seleksi FPT ditangani langsung panitia di tingkat kabupaten. “Sudah ada beberapa desa yang Balon Kumtua melebihi lima orang. Dan panitia itu sendiri tengah dibentuk untuk melakukan seleksi,” tandasnya.(Finda Muhtar)