Airmadidi-Batalnya Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Kema III terkait legal opinion (LO) pendapat hukum yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi ke Pemkab Minut, mendapat tanggapan dari pimpinan korps baju coklat tersebut.
Kajari Airmadidi Agus Sirait SH MH mengatakan, pihaknya hanya sebatas memberikan pendapat hukum dan tidak ada intervensi dalam Pilhut.
“Selaku institusi hukum secara cermat kami memberikan kajian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sirait baru-baru ini.
Diketahui setelah membaca surat atau dokumen LO dari Kejari Airmadidi yang ditandatangani Kajari Airmadidi menyangkut keabsahan dokumen persyaratan empat orang bakal calon hukum tua.
Atas pertimbangan hukum tersebut, Pemkab Minut lewat rapat yang digelar bersama memutuskan, membatalkan bakal calon yang telah terjaring.
Dari hasil kajian yang ada, ditemukan bahwa berita acara penetapan calon kumtua tanggal 12 April 2016 dan SK Panitia nomor 1 tahun 2016 tanggal 12 tentang penetapan balon kumtua tanpa mempedomani Permendikbud RI nomor 29 tahun 2014, tentang legalisir ijazah atau pengesahan fotocopy ijazah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah pendidikan dasar dan menengah.
Demikian juga penetapan harus mempedomani Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002, tentang pengganti ijazah yang hilang, rusak atau terdapat kesalahan.
Sedangkan untuk salah satu balon kumtua Rasid Polioto, dianggap tidak memenuhi syarat oleh karena dalam pemeriksaan kesehatan di RS Walanda Maramis terdapat penyakit yang harus mengikuti proses pengobatan dan perawatan dan ujian kesehatan perlu diulang setelah selesai pengobatan.(findamuhtar)
Berikut pertimbangan hukum yang diberikan Kejari Airmadidi:
1. HJ. Saleha Mangkialo: Surat keterangan lulus yang diajukan, bukanlah pengganti ijazah/STTB yang hilang sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
Sehubungan dengan objek keberatan tersebut, yang bersangkutan memang tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai calon hukum tua Desa Kema III.
2. H. Kasim Astrowijoyo: Bahwa surat keterangan lulus yang diajukan nomor 041/Alk.Istql/III/2016 tanggal 28, bukanlah surat keterangan pengganti ijazah sesuai PP nomor 11 tahun 2002.
Sehubungan dengan objek pajak keberatan tersebut, panitia seharusnya tidak meloloskan yang bersangkutan.
3. Abubakar Moni: Bahwa STTB SMP Negeri Kawiley 21 Maret 2016, atas nama, Abubakar Moni, seharusnya dilegalisir oleh kepala sekolah satuan pendidikan yang mengeluarkan STTB, dan bukan dilegalisir oleh Muni Ngurawan selaku Kepala SMP Alkhairat, Kema sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat 1 Permen Dikbud RI nomor 29 tahun 2014, tentang legalisir ijazah atau pengesahan fotocopy.
4. Rasid Polioto: Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan calon hukum tua nomor 185/RSUD/MWM/P.Kes/III/2016 tangggal 28 Maret 2016 RSUD Walanda Maramis, menerangkan, Rasid Polioto, untuk sementara belum memenuhi syarat kesehatan dan memerlukan pengobatan/perawatan dan ujian kesehatan, perlu diulang setelah selesai pengobatan.
Sumber: Kejari Airmadidi