Airmadidi-Pesta demokrasi Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Desa Kema III Kecamatan Kema, akhirnya “kocok baru” alias diulang dari awal.
Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minut, Sammy Rompis, keputusan ini diambil saat rapat bersama yang digelar oleh Pemkab Minut, Kamis (19/5/2016) yang dihadiri oleh Bupati Vonnie Anneke Panambunan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi, panitia desa, panitia kabupaten, pimpinan DPRD Minut, personil Komisi A DPRD Minut, Camat Kema dan penjabat hukum tua.
“Pada kesempatan itu bupati secara resmi meminta pertimbangan hukum kepada Kejari Airmadidi terkait bakal calon kumtua, yang langsung menerima jawaban berupa dokumen pendapat hukum (Legal Opinion). Atas dasar pertimbangan pendapat hukum dari kejari ini maka diputuskan untuk membatalkan keempat bakal calon yang sebelumnya telah diloloskan oleh panitia desa ini,” terang Rompis, Sabtu (21/5/2016).
Rompis menegaskan, untuk Pilhut Kema III, panitia akan kembali menjaring bakal calon kumtua.
“Kemungkinan dibukanya tahapan baru untuk pilhut Desa Kema III ini, selesai lebaran nanti,” terang Rompis.
Sebelumnya, Pilhut Kema III dijadwalkan berlangsung pada 3 Mei 2016, namun timbul masalah terkait surat keterangan lulus salah satu bakal calon, dimana surat yang dimiliki bukanlah surat pengganti ijazah yang bisa digunakan sebagai persyaratan pendaftaran.
“Panitia desa menerima keputusan ini, karena mereka mengakui ada kesalahan dalam penjaringan bakal calon sehingga semua tahapan dimulai dari awal,” kunci Rompis.
Terpisah, Camat Kema, Jack Paruntu, SE mengatakan hasil dari rapat ini langsung disampaikan pada Penjabat Hukum tua Desa Kema III, Herry Sendow dan kepada bakal calon yang sudah sempat diloloskan pada tahapan lalu.
“Hasil rapat sudah diterima oleh hukum tua dan bakal calon. Keputusannya penjaringan sebelumnya dibatalkan demi hukum, agar nanti kemudian hari tidak menimbulkan polemik baru,” jelas Paruntu.(findamuhtar)