Ketua KPU Sulut Dr Ardiles Mewoh membuka sosialisasi pencalonan perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Sabtu (7/12/2019).
Minahasa, BeritaManado.com – Ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk ikut sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Pilgup Sulut) 2020, jalur perseorangan atau independen, salah satunya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut Dr Ardiles Mewoh mengatakan, jalur perseorangan juga tak kalah menarik untuk dimanfaatkan, tidak selalu hanya berharap jalur partai politik (Parpol).
“Untuk menjadi kepala daerah tidak hanya dibatasi melalui jalur politik. Siapa saja orang-orang yang punya keinginan untuk menjadi kepala daerah, sepanjang persyaratan dia bisa mencalonkan dirinya, tentunya bisa,” kata Ardiles Mewoh pada sosialisasi pencalonan perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Sabtu (7/12/2019) di Kantor KPU Minahasa.
Ardiles Mewoh menjelaskan, untuk jalur perseorangan, ada ketentuan dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh calon.
Maka dari itu, kata Mewoh, penting bagi penyelenggara Pemilu untuk mensosialisasikan secara luas terkait pencalonan perseorangan.
“Kami berharap tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, Ormas, LSM, partai politik dan stakeholder dapat menjadi media meneruskan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat, terkait pencalonan perseorangan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Sulut,” pintanya.
(***/Finda Muhtar)