Manado – Hingga hari terakhir pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur jalur independen, hanya 2 pasangan yang menyerahkan berkas atau dokumen pendaftaran.
Tapi dokumen-dokumen yang dimasukkan belum lengkap maka KPU Sulut memberi waktu hingga Jumat malam pukul 24.00 WITA untuk melengkapi semua persyaratan yang apabila hal itu tidak dapat dipenuhi oleh semua calon maka dianggap gugur.
Dihubungi beritamanado.com, Sabtu (13/6/2015), DR. Ardiles Mewoh,S.I.P, M.Si menyatakan, bahwa kedua pasangan calon hingga pukul 24.00 WITA tadi malam tetap tidak bisa memenuhi persyaratan.
“Kedua calon memang datang ke KPU sebelum jam 12 malam, tapi mereka tidak bisa melengkapi dokumen-dokumen yang kami minta”, ujar Mewoh.
Dengan demikian sesuai peraturan, maka kedua pasangan yang mendaftar dianggap gugur. “Kedua pasangan gugur. Jadi untuk tahun 2015 ini, Pilgub kita tanpa pasangan calon independen”, tutup Mewoh.
Diketahui, 2 pasangan independen yang mendaftar Jumat (12/6/2015) sore, Jimmy Walewangko – Teddy Manueke dan Berty Henry Roeroe – David Noldie Kambey.
(SriSuryaPertama)