Bitung – Sudah sepekan KPU Kota Bitung secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2019 bagi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu.
Namun, hingga Rabu (11/07/2018), belum satupun Parpol yang mendatangi KPU Kota Bitung untuk mendaftarkan Bacalegnya.
Dari informasi yang beredar, belum adanya Parpol mendaftarkan Bacalegnya diduga dikarenakan sulitnya memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan dalam daftar Bacaleg.
Sejumlah Parpol dikabarkan masih mencari-cari figur perempuan yang akan dimasukkan sebagai Bacaleg, kendati itu hanya sebagai pelengkap persyaratan semata.
Namun informasi itu dibantah Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Bitung, Aldo Ratungalo yang mengaku, sususanan Bacaleg partainya sudah lengkap, termasuk keterwakilan perempuan.
“Daftar Bacaleg kami sudah fix dan saat ini masih sementara digodok di tingkat DPP, makanya kami belum mendaftarkan ke KPU,” kata Aldo saat dihubungi via WhatsApp.
Aldo menjelaskan, proses penyusunan Bacaleg PDI Perjuangan harus melewati proses panjang. Setelah dijaring melalui DPC, daftar Bacaleg kemudian dogodok di tingkat DPD dan terakhir di DPP.
“Tapi intinya, semua persyaratan Bacaleg yang ditetapkan KPU kami telah penuhi, termasuk jumlah Bacaleg keterwakilan perempuan,” katanya.
Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw saat ditemui mengaku, pihaknya setiap hari selalu mengingatkan kepada setiap Parpol agar segera mendaftarkan Bacalegnya.
“Melalui LO kami setiap hari terus mengingatkan, dengan harapan Parpol tidak mendaftar di akhir batas waktu pendaftaran,” kata Deslie.
Deslie didampingi Devisi Hukum Anggaran Logistik dan Pengawasan KPU Kota Bitung, Syarifudin Hasan, mengatakan, ada berbagai alasan Parpol belum datang mendaftar, diantaranya menunggu surat rekomendasi dari pengurus pusat serta kuota daftar Bacaleg belum terpenuhi.
“Intinya kami sudah sangat siap untuk menerima pendaftaran Bacaleg dari Parpol, namun sayangnya hingga hari ini belum satupun yang datang mendaftar,” katanya.
Adapun salah satu ketentuan Parpol mendaftarkan Bacaleg adalah dokumen yang memuat keterwakilan perempuan, berikut penempatannya. Dalam UU Pemilu diatur bahwa partai politik wajib memenuhi keterwakilan perempuan, termasuk penempatannya, dimana bakal caleg perempuan harus ditempatkan di tiap dua bakal caleg laki-laki.
Bacelag perempuan tidak boleh ditempatkan paling belakang. Penempatannya harus mengikuti model zipper atau berurutan. Artinya, dari tiga kursi yang diperoleh partai di suatu dapil, salah satunya harus diisi caleg perempuan.
(abinenobm)