Minut, BeritaManado.com – Keabsahan ijazah SMA milik Shintia Gelly Rumumpe saat mendaftar sebagai bakal calon Bupati Minahasa Utara (Minut), dipertanyakan.
Pantauan BeritaManado.com, Selasa (8/9/2020), sejumlah warga memasukan surat aduan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) disertai bukti-bukti dugaan penggunaan ijazah palsu.
Sesuai tahapan Pemilihan Bupati (Pilbup), masyarakat dapat memasukan tanggapan terhadap para bakal calon yaitu tanggal 4-8 September 2020.
Namun, sempat terjadi protes dari warga terkait mekanisme pemasukan aduan.
Pasalnya, penerimaan berkas tidak dibuktikan dengan surat tanda terima dari pihak KPU serta gembok kotak pengaduan tidak disegel.
“Saya datang membawa aduan dan bukti-bukti pendukung. Kenapa tidak ada tanda terima juga check listnya? Jika salah satu bukti hilang, siapa yang mau tanggung jawab?” kata Yohan Noldy Awuy, warga Minut.
Sementara itu, Noris Tirayoh, warga Minut lainnya yang juga ikut memasukan aduan mengeluhkan ketidaksiapan KPU Minut dalam menerima tanggapan masyarakat.
“Dokumen rahasia untuk kepentingan negara di tahapan Pilkada, gemboknya tidak disegel. Siapa yang bisa menjamin bahwa gembok tersebut tidak akan dibuka atau disalahgunakan? Siapa yang akan kita minta pertanggungjawaban?” kata Noris.
Dalam pemasukan dokumen pengaduan tanggapan masyarakat, baik Noldy Awuy maupun Noris Tirajoh mendesak agar KPU membuat checklist daftar berkas yang dimasukan masyarakat.
Namun, aduan tersebut hanya disaksikan dua orang staf bagian umum KPU serta satu petugas keamanan.
Tampak staf bagian umum beberapa kali masuk ke dalam kantor KPU untuk berkoordinasi dengan komisioner.
Tak lama kemudian, staf menawarkan agar dokumen tanggapan bisa dimasukkan langsung ke dalam kotak dengan jaminan rekaman kamera pengawas serta pihak keamanan yang akan menjaga kotak aduan warga.
Alhasil, Yohan Noldy Awuy memilih untuk membuka isi dokumen yang akan dimasukan dalam kotak tanggapan.
Beberapa berkas yang akan dimasukkan diantaranya flash berisi rekaman percakapan dengan pihak-pihak Terkait, surat pengaduan, kronologi kejadian selama proses pengecekan ke sekolah, surat pernyataan pihak sekolah bahwa Shintia Rumumpe tidak pernah terdaftar sebagai siswa di sekolah tersebut, barang bukti berupa fotocopy ijazah diduga palsu, barang bukti berupa fotocopy ijazah asli, barang bukti foto saat menerima surat keterangan sekolah.
“Setelah ini kami akan antar langsung surat kepada lembaga-lembaga terkait yaitu DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), KPU RI, Bawaslu RI, KPU Sulut, Bawaslu Sulut dan Bawaslu Minut. Yang kami antar adalah surat langsung bukan surat tembusan,” tegas Yohan.
Warga mendesak KPU bertindak cermat dalam laporan ini.
“Dasar kami memasukan temuan yang merupakan hasil penelitian di lapangan, karena kami tahu salah satu calon bupati yang mendaftar, diduga keras menggunakan ijazah yang keabsahannya diragukan. Kami juga memasukan bukti-bukti dokumen, foto, transkrip percakapan dengan harapan KPU dapat melakukan verifikasi faktual ke objek terkait,” tambah Noris.
Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, Hubal Bawaslu Minut Rahman Ismail, memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung untuk berkas yang dimasukan bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU Minut.
“Ada atau tidak aduan masyarakat, kami Bawaslu wajib mengecrk dan memverifikasi kebenaran setiap dokumen yang dimasukkan. Besok (9/9/2020) kami berangkat ke Jakarta untuk verifikasi,” ujar Rahman.
Gonjang-ganjing terkait keaslian ijazah SMA milik Shintia Rumumpe, telah mencuat sejak 2019.
Ijazah yang dikantongi Shintia, yaitu dari SMU Pelita 3 Pulo Gadung Jakarta Timur, yang dimasukannya dalam pencalonan DPRD Minut periode 2014-2019, diduga palsu.
Kasus ini diproses pidana, dengan bukti pelaporan nomor: STPL/666/IX/2019/SLT/Res.Minut, tanggal 30 September 2019.
Dalam laporan tersebut, Yohan Awuy selalu Ketua LSM Minut Connection melaporkan telah menerima laporan dari masyarakat dan menelusuri di sekolah bersangkutan serta mendapati bahwa ijazah terlapor tahun 1999 berbeda dengan ijazah yang diterbitkan sekolah itu di tahun yang sama.
Perbedaan juga ada pada nomor induk dan penulisan.
Sebelumnya pada Minggu (6/9/2020) malam, Komisioner KPU Minut Darul Halim menyebutkan bahwa Shintia Rumumpe memasukan
(Finda Muhtar)