
Bitung, Beritamanado.com – Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Kesepakatan pelaksanaan Pilkada serentak itu diambil setelah Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP menggelar pertemuan, Selasa (14/04/2020).
Menanggapi soal penetapan Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020, Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bitung, Sammy Rumamby, mengaku pihaknya sudah mendapat informasi.
“Iya, kami sudah dapat informasinya semalam dan tentu kami siap kapanpun Pilkada Serentak dilaksanakan, asalkan sudah ada Perpunya,” kata Sammy, Rabu (15/04/2020).
Perpu yang dimaksud menurut Sammy, adalah Perpu yang menyatakan atau mengesahkan bahwa tanggal 9 Desember 2020 adalah jadwal Pilkada Serentak.
“Kami hanya perlu Perpunya dan itu sementara kami tunggu. Intinya kami Bawaslu sangat siap kapanpun Pilkada Serentak akan dilaksanakan,” katanya.
Pun demikian kata mantan Ketua KPU Kota Bitung ini, pihaknya tetap menjalankan tugas pengawasan kendati Pilkada Serentak telah resmi ditunda akibat wabah virus corona atau covid-19.
“Pengawasan tetap kami jalankan sesuai tupoksi yang melekat,” katanya.
(abinenobm)