Manado – PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), tidak akan sembarang mengambil tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan,tanpa alasan yang sudah melalui pertimbangan matang, seperti yang dilakukanterhadap enam karyawan PT MSM baru baru ini.
Hal ini ditegaskan Public RelationPT MSM dan PT TTN, Hery ‘Inyo’ Rumondor.
Menurutnya,keputusan pemutusan hubungan kerja terhadap keenam karyawan bukan semata-mata karena melakukan pemogokan, namun pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama(PKB) tahun 2015-2017, antara manajemen dan perwakilan karyawan (SPSI).
“Jadi,kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja bersama yang sudah disepakati itu yang dilangkahi mereka. Padahal, inikan dibuat bersama, dan mereka tahu itu,” ujar Rumondor.
Dijelaskan,pelanggaran yang dilakukan adalah PKB PT MSM dan PT TTN tahun 2015-2017 pasal51 ayat 5 tentang PHK, dimana karyawan melakukan pelanggaran berat, dan pasal 59 ayat 2, tentang PHK tanpa peringatan terlebih dahulu, karena pelanggaranberat, serta table terkait PHK.
Pelanggaran paling serius, adalah menghasut, membujuk, melakukan atau ikut serta dalam tindakan gangguan atau sobatase.
Lebih jauh menurut Rumondor, tindakan keenam karyawan yang sudah diberhentikan ini, mengakibatkan terhentinya operasional perusahaan, termasuk menghalang-halangi, mengancam pekerja lain untuk melakukan pekerjaan, dan dengan sengaja mengganggu produksi.
“Kami memiliki bukti dan dokumentasi terhadap apa yang menjadi dasar keputusan manajemen melakukan pemutusan hubungan kerja. Jadi, apa yang dilakukan, bukannya tanpa dasar,” tambah Rumondor.
Sekalipun demikian, PT MSM dan PT TTN, mempersilahkan keenam mantan karyawan ini, untuk mengambil langkah-langkah sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
“Kami akan selalu kooperatif, jika mereka akan menempuh berbagai langkah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. (***/rds)