Ratahan – Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Mitra mengingatkan seluruh PNS mulai dari pejabat, staf juga tenaga kontrak untuk tinggal dan menetap di wilayah Mitra. Karena jika tidak sanksi tegas bahkan pemberhentian dari jabatan yang diemban bakal dilakukan bagi yang tidak patuh.
Dijelaskan Kepala BKDD Mitra Phebe Punuindoong SH, bahwa langkah ini dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam pakta integritas, berdasarkan instruksi bupati nomor 04 tahun 2012. Dimana dalam satu poin menyebutkan bersedia diberhentikan dari jabatan jika tidak mematuhi Pakta Integritas yang sudah ditandatangani bersama. Demikian halnya dengan staf PNS dan tenaga kontrak, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan keputusan pimpinan.
“Wajib hukumnya bagi PNS untuk tinggal di wilayah Mitra, selain tercantum dalam pakta integritas, ini juga dalam rangka menunjang perekonomian daerah. Karna diabiayai APBD, berarti siap diatur oleh APBD,” tegas Phebe kepada BeritaManado.com.(dul)