Jakarta, BeritaManado.com – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyayangkan masih terjadi diskriminasi dan pelarangan beribadah di Indonesia, pada tahun 2023 ini.
Ini miris karena terjadi usai ada peringatan Presiden Joko Widodo dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda 17 Januari 2023 lalu.
Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow dalam rilis ke redaksi BeritaManado.com, menyampaikan, dalam catatan PGI, ada setidaknya lima peristiwa diskriminasi dan intoleransi yang terjadi pascapernyataan Presiden Jokowi tersebut.
1. Forkopimda Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada 26 Januari 2023 mengeluarkan kesepakatan yang meminta agar Pemkab Sintang menerbitkan Surat Edaran Bupati untuk melarang kegiatan-kegiatan jemaah Ahmadiyah.
2. Forkopimda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 2 Februari 2023 menyatakan akan menghentikan pembangunan dan menyegel masjid Ahmadiyah di Parakansalak.
3. Hari yang sama, 2 Februari 2023, beredar banyak spanduk penolakan aktivitas Ahmadiyah di beberapa tempat di Kabupaten Gowa.
4. Pelarangan dan pembubaran ibadah pada 5 Februari 2023 di Jemaat GPdI Metland, Desa Pasir Angin, Cileungsi, Bogor, oleh masyarakat sekitar.
5. Minggu, 5 Februari 2023 juga terjadi pelarangan beribadah oleh warga sekitar terhadap jemaat GKIN (Gereja Kristen Injili Nusantara) Filadelfia, di Bandar Lampung, Lampung.
“Pelarangan tersebut pada umumnya dilakukan dengan alasan bahwa rumah ibadah tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan atas nama masyarakat mayoritas,” ujar Jeirry Sumampow, Rabu (8/2/2023).
Terkait dengan beberapa peristiwa diskriminatif dan intoleran tersebut, PGI perlu menyampaikan beberapa hal, sebagai berikut:
1. Memohon perhatian Presiden Joko Widodo untuk kasus-kasus tersebut.
Perlu ada perintah yang lebih tegas dan tindakan nyata untuk menindak para pelaku intoleransi agar kasus seperti ini tidak terus terjadi dan masyarakat semakin taat hukum.
2. Meminta Kepolisian RI melakukan tindakan tegas kepada para pihak yang melakukan tindakan intoleran untuk menjamin kegiatan peribadahan setiap umat beragama dan kepercayaan.
3. Meminta pemerintah daerah untuk lebih patuh terhadap konstitusi ketimbang pada kesepakatan para pihak yang sering malah mengangkangi konstitusi sesuai arahan presiden.
4. Mendorong FKUB di masing-masing daerah tersebut untuk segera mengambil peran memfasilitasi proses pengurusan IMB agar rumah ibadah yang belum memiliki IMB tersebut bisa segera memperoleh izin.
FKUB ada di tengah masyarakat untuk memfasilitasi berdirinya rumah ibadah dan memastikan bahwa setiap orang bisa beribadah di rumah ibadah sesuai agamanya sendiri demi terwujudnya kerukunan dan perdamaian.
5. PGI menyampaikan solidaritas dan dukungan kepada jemaat Ahmadiyah dan warga gereja yang mengalami perlakuan diskriminatif dan intoleran tersebut.
PGI mendoakan agar sebagai sesama anak bangsa tetap tenang, sabar, dan melakukan langkah-langkah sesuai hukum yang berlaku, sambil mengharapkan adanya perlindungan dari negara.
(***/Finda Muhtar)