Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2006
MANADO – Usai melepas Satuan Koordinasi Pelaksanaan (Satkorlak) Penegakan Perda No. 7 tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan melalui apel yang dilaksanakan pada 1 April 2011 di Taman Kesatuan Bangsa, Wakil Walikota Manado, Harley Mangindaan SE. MSM dan Sekretaris Daerah Kota Manado, Harold P.B Monareh SH. MSi, didampingi Kepala Dinas Kebersihan, Drs Didi Salendu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Ferry Tumewan, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Drs Ferry Petrus Soetanto MM. melakukan sosialisasi ke sejumlah ruas jalan yang menjadi kawasan percontohan.
Beberapa titik yang dijadikan lokasi awal penegakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), di antaranya, kawasan Jalan Sam Ratulangi pada radius 5 km, Jalan Pierre Tendean, dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano.
Menurut Kadis Kominfo, Drs Ferry Petrus Soetanto MM, sosialisasi ini
merupakan tindak lanjut dari perintah harian walikota Manado untuk
menyebarluaskan hal-hal penting dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang menjadi pedoman teknisnya.
“Dengan menggandeng pihak terkait yang bekerja sama dalam hal ini Telkom, kami berkewajiban meneruskan informasi tentang Perda dan Perwako tersebut, supaya bisa tumbuh kesadaran masyarakat bahwa penegakan perda tujuan utamanya adalah kebersihan, bukan hukuman kurungan badan dan sanksi denda,” ujar mantan Camat Tikala kepada wartawan.
Sosialisasi tersebut dilakukan melalui pemasangan baliho, penempelan stiker di kendaraan angkutan umum dan lokasi strategis, serta komunikasi langsung melalui mobil informasi. Menariknya, dalam melakukan sosialisasi di ruas jalan utama Kota Manado, beberapa pejabat teras pemerintah, seperti wakil walikota, Harley Mangindaan, dan Sekretaris Daerah, Harold Monareh,
serta Kadis Komunikasi dan Informatika menaiki mobil Satuan Polisi Pamong Praja.
Tak urung pemandangan langka tersebut mendapat apresiasi sekaligus pujian dari warga yang menyaksikan. “Ini kwa baru pemimpin. Torang berharap sosialisasi seperti ini sering dilakukan pemerintah, supaya torang le nyanda mo dapa denda ato kena kurungan badan,” ujar Sam Dumi, warga Malendeng, sambil tersenyum. (mois)