Airmadidi-Bagi anda masyarakat Minahasa Utara (Minut) yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), tampaknya harus mengambil waktu untuk memperhatikan hal tersebut.
Apa pasal? Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mewajibkan bagi peserta BPJS untuk mengantongi e-KTP.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minut Susana Katuuk SE, Selasa (30/8/2016).
“Kami menghimbau masyarakat untuk membuat KTP elektronik, karena KTP manual sudah tidak berlaku. Kalau belum ada KTP elektronik maka akan sulit mengurus BPJS,” ujar Katuuk.
Dijelaskan Katuuk, penggunaan e-KTP untuk memudahkan pendataan kepesertaan karena hingga sekarang masih ada peserta yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau e-KTP, sehingga di sistem data belum mutakhir.
“Jika memiliki KTP elektronik maka kalau suatu saat terjadi kecelakaan maka tingga menggunakan sidik jadi korban, tidak perlu lagi meminta data,” kata Katuuk.
Olehnya, Katuuk mengingatkan masyarakat yang masih mengantongi KTP manual agar secepatnya melakukan perekaman data sebelum tanggal 30 September 2016.(findamuhtar)