Airmadidi-Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut) Yulisa Baramuli SH menegaskan, jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Minut harus menjadi aparatur yang berorientasi pada pelayanan publik maksimal.
Yulisa Baramuli.
Dalam menjalankan tugas birokrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu tunduk pada regulasi dan aturan yang mengatur. “Kerjalah sesuai aturan. Janganlah tabrak-tabrak aturan. Ketika kita tabrak aturan, yang repot adalah diri sendiri,” kata Baramuli saat memimpin rapat kerja dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Selasa (27/1/2015).
Baramuli mengatakan, standar kinerja yakni SOP (Standar Operasional Prosedur). “SOP sudah jelas, jadi kerja saja sesuai SOP. Kepala SKPD diharapkan melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap kinerja bawahan, agar hasil bisa maksimal dan tidak tabrak aturan,” kata Baramuli.
Ia berharap, semua SKPD untuk tingkatkan koordinasi yang berkualitas antar SKPD, sehingga menjadi tim work yang handal, sehingga bisa melakukan pekerjaan dengan baik.
“Saatlah kita berbenah dan bekerja yang terbaik sesuai aturan. Kalau belum mengerti, tanyalah kepada yang tahu. Marilah kita bertekad untuk bekerja dan hasilnya bebas catatan maupun temuan pemeriksa,” kata Baramuli.(Finda Muhtar)