
Tomohon – Terkatung-katungnya realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS di lingkungan Pemkot Tomohon mulai berdampak. Hal tersebut terlihat dengan mulai timbulnya rasa ketidaknyamanan serta kejenuhan di dalam beraktivitas bagi abdi negara di Kota Bunga ini.
“Hemat saya, ini bagus demi peningkatan kinerja kami selaku PNS, tapi kalau untuk saat ini, hal tersebut tidak populis dan lebih terkesan menyengsarakan bawahan. Dua bulan TPP belum dibayarkan dengan alasan harus mengacu pada Perwako. Kalau Perwako tersebut diberlakukan dengan tujuan kesejahteran kami, mengapa tidak, namun kalau dibuat hanya menyusahkan kami, alangkah baiknya Perwako tersebut ditinjau kembali, dan kalau perlu tidak diberlakukan,” ujar sejumlah PNS yang berhasil ditemui.
Ditambahkan oleh mereka, untuk pengambilan kebijakan seyogyanya pimpinan mendahulukan hal-hal yang bersifat urgent. “Kalau memang akan diberlakukan mulai pada bulan Januari 2012 ini, kenapa tidak jauh-jauh hari sebelumnya telah disosialisasikan dan ditetapkan sehingga kami sudah mengetahui terlebih dahulu apa isi Perwako tersebut. Bukan di saat pembayaran baru mulai sibuk sosialisasi yang berujung pada tertundanya pembayaran TPP. Hanya kecil lagi kasiang kong tatunda trus,” sesal mereka.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Kota Tomohon Drs Arnold Poli SH MAP ketika bersua dengan beritamanado.com meminta agar para PNS untuk bersabar. “PNS Tomohon harap bersabar, dananya tetap ada. Sebab perlu ada kajian-kajian dan perhitungan yang dilakukan agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari. Sekali lagi bersabar,” ujarnya.
Lanjut dikatakannya, pemberian ini untuk memotivasi kinerja PNS, menambah penghasilan serta meningkakan kinerja dan profesionalisme. “Ada pemotongan seusi perwako. Seperti ikut apel pagi potong 1 persen, jam kantor meninggalkan tugas ada pertimbangan, ini kan perlu disosialisasikan. Semua kiranya dapat memahaminya.
Disinggung soal Perwako Nomor 3 tahun 2012 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang baru ditandatangani pada tanggal 31 Januari 2012 yang langsung diberlakukan untuk pembayaran TPP bulan Januari, menurutnya hal tersebut bukan merupakan masalah. “Tidak apa-apa. Akan ada perubahan lagi, tergantung kebutuhan, sesuai aturan,” pungkasnya. (iker)