Manado – Peraturan Walikota (Perwako) Manado, nomor 53 tahun 2014 tentang pelarangan kendaraan dengan berat 3.5 ton, dituding akan menjadi lahan bisnis pihak tertentu.
“Perwako itu memang sangat positif untuk mengurai kemacetan di Kota Manado. Persoalan yang kini timbul, Perwako ini menjadi ajang bisnis. Karena kendaraan yang dilarang dapat masuk ke Kota Manado, jika mendapatkan pengawalan khusus. Sangat jelas tidak dilarang,” tutur pemerhati Kota Manado, Terry Umboh, tanpa menyebut pihak tertentu.
Lanjut dikatakannya, Perwako itu pun pada sisi lainnya sangat merugikan masyarakat Kota Manado. Dan sangat nampak, ketidak adilan dalam penerapannya.
“Jelas-jelas dengan adanya Perwako itu, kendaraan besar yan disewa warga untuk mengangukut matrial bangunan, akan dilarang. Jadi, masyarakat juga yang rugi. Dan soal kendaraan menggunakan pengawalan, mendapatkan perlakuan khusus. Padahal, jika disebut Perwako, harus berlaku secara umum, tanpa pandang pilih,” tegasnya. (leriandokambey)