Ratahan – Meskipun hari raya Natal masih sebulan lebih dirayakan umat kristiani, namun perusahaan yang ada di kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) diminta untuk dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan ketentuannya.
Hal tersebut, seperti yang dikatakan oleh ketua LSM Gema Mitra Vidy Ngantung. Diungkapkannya, sudah menjadi kewajiban dari perusahaan untuk membayar THR. Hanya saja hal tersebut kerap diabaikan pihak perusahaan.
“Meskipun masih ada sebulan lebih perayaan Natal, kan tidak ada salahnya mengingatkan perusahaan tentang kewajiban membayar THR kepada karyawan,’ ujar Ngantung.
Lanjut Ngantung, selain harus memberikan THR kepada karyawannya, perusahaan juga diingatkan untuk tepat waktu dalam pembayaran THR. Dan idealnya, THR di bayarkan dua minggu sebelum hari raya. “Atau paling tidak pembayaran dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata dia sembari meminta agar pemerintah juga pro aktif dalam mengawasi pembayaran THR sekaligus menindak tegas jika kedapatan ada perusahaan yang tak membayar. (Rulan Sandag)