Manado – Hari raya Idul Fitri 1433H yang murapakan hari raya umat Muslim tidak lama lagi akan dirayakan, utuk itu setiap perusahaan di daerah ini diminta agar memperhatikan hak dari setiap karyawan menjelang hari raya berupa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut disampaikan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Wakil Gubernur Dr Djouhari Kansil kepada beritamanado.com.
Himbauan pembayaran THR tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperkuat dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Ia menjelaskan THR harus diberikan perusahaan kepada karyawan sepekan sebelum hari Lebaran dengan nominal satu bulan gaji bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun sesuai dengan aturan diatas.
“Bagi pemilik perusahaan diharapkan memperhatikan hak dari pada karyawan diantaranya THR itu, dan harus dibayar sebelum hari H-nya. Dalam pemberian THR kepada karyawan, perusahaan tidak boleh melakukan pemotongan apapun, hal itu nanti dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan memantau itu, sejauh mana pelaksanaannya dan sudah barang tentu kalau tidak mengindahkan itu tentu ada teguran-teguran (sanksi),” ujarnya.
Mengenai besaran nominal pembayaran THR, disesuaikan dengan Kesepakatan Kerja (KK) atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakan Kerja Bersama (KKB) yang diatur dengan Undang-undang yang berlaku. Tetapi, bila ada perusahaan yang memberikan pembayaran di bawah standar atau ketetapan yang berlaku, maka pemerintah akan memberikan teguran dan sanksi.
Sanksi yang sesuai dengan Undang-undang tersebut yakni membekukan izin operasional perusahaan bersangkutan serta dipidanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja. Untuk itu perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai dengan ketetapan yang ada, maka akan mendapat sanksi yang tegas. (jrp)