Manado – Mengacu pada mudah serta banyaknya ijin pertambangan yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten/Kota maka pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara agar segera melengkapi segalah administrasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut Boy Tamon kepada BeritaManado.com.
“Sampai tanggal 3 November 2012 pemerintah pusat memberikan kesempatan terakhir kepada pemerintah Kabupaten/Kota yang mengeluarkan ijin usaha pertambangan untuk melengkapi administrasi perijinan,” ujar Tamon.
“Kalau sampai tanggal 3 tidak dilengkapi maka ijin semua perusahaan tambang dinyatakan gugur, kalau tidak clear and clean maka dinyatakan gugur,” tambahnya.
Salah satu penyebab menurut Tamon yaitu untuk penataan dari pemerintah pusat, karena adanya tumpang tindih terhadap wilayah ijin, kedua wilayah atau lokasi tambang tersebut harus jelas. untuk Sulut sendiri hal ini tidak ada, hanya saja Tamon menegaskan ada perusahaan yang belum melengkapi administrasi.
“Yang mana menurut Undang-undang No.4 tahun 2009 itu harus dikonversi menjadi ijin usaha pertambangan. Kemudian ijin-ijin itukan ada batasan waktu, jadi yang somo berakhir supaya segerah diperpanjang,” kata tamon.
Hal ini dimaksudkan agar pemerintah Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan perusahaan tambang guna memfasilitasi itu.
Untuk itu diharapkan pemerintah/Kabupaten/Kota agar menindak lanjuti hal tersebut sesegerah mungkin. (Jrp)