
Manado – Anggota komisi 4 DPRD Sulut Benny Rhamdani menegaskan, penyediaan anggaran bukan solusi untuk penyelamatan lingkungan. Menurutnya, perusahaan-perusahaan besar sangat berkontribusi pada kerusakan lingkungan di Sulawesi Utara.
“Miliaran rupiah kita anggarkan untuk badan lingkungan hidup yang diorientasikan pada program pengawasan dan penyelamatan lingkungan. Tapi disisi lain perusahaan-perusahaan besar masih melakukan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
Anggaran tidak cukup dan anggaran bukan solusi satu-satunya untuk menyelamatkan lingkungan dari kerusakan,” ujar Rhamdani pada rapat sinkronisasi pertanggungjawaban APBD 2012 bersama BLH Sulut, Senin (15/7).
Ditegaskan, pelaku pengrusakan lingkungan harus diproses secara hukum yang bisa dijerat dengan undang-undang lingkungan. “Solusi paling efektif bagi mereka yang melakukan kejahatan lingkungan harus dihukum, didorong dilaporkan secara hukum untuk proses hukum untuk memberikan efek jera,” tegas calon anggota DPD-RI ini.
Diketahui, Badan Lingkungan Hidup (BLH) melaporkan 31 perusahaan kepada DPRD Sulut dengan predikat kategori hijau, biru, merah dan hitam pada pengelolahan kualitas lingkungan hidup.
1 perusahaan pada kategori hijau dan 13 perusahaan kategori biru dengan predikat taat terhadap pengelolahan kualitas lingkungan hidup.
Sementara 17 perusahaan dinilai tidak taat pada pengelolahan kualitas lingkungan hidup terbagi 8 perusahaan kategori merah dan 9 perusahaan kategori hitam.
Nama-nama 8 perusahaan kategori merah:
1. PT Delta Pacifik Bitung
2. PT Internasional Aliance Bitung
3. PT Cocotinos Resort Minut
4. Grand Kawanua Hotel
5. Hotel Peninsula Manado
6. RSUP Kandou Manado
7. PLTP Lahendong
8. PT MSM
Nama-nama 9 perusahaan kategori hitam:
1. PT Coco Prima
2. PT Karvina Trijaya Makmur
3. Hotel Gran Puri Manado
4. Hotel Santika Minut
5. Hotel Sutanraja Minut
6. Kima Bajo Resort Minut
7. Hotel Sedona
8. Swissbellhotel Maleosan
9. PT Meyta Perkasa Utama
(Jerry)