Dua unit alat berat eskavator melakukan kegiatan di Alason, Ratatotok
Ratahan – Warga masyarakat lingkar tambang lagi-lagi menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) yang terkesan ‘cuek’ dengan aktivitas pertambangan illegal yang terus saja dilakukan oleh perusahaan asing di wilayah Alason, Ratatotok.
Diungkapkan warga, aktivitas tanpa izin dari perusahaan asing tersebut sudah berulang kali diadukan ke pihak pemerintah melalui Dinas ESDM Mitra. Entah kenapa sampai saat ini belum ada tindakan dari instansi yang bersangkutan.
“Ada dua unit alat berat berupa eskavator kembali melakukan kegiatan di Alason sejak Senin (26/1/2015) lalu. Mereka sementara membuat leach pad (tempat menampung material) pengolahan emas dengan kapasitas 20 ton,” ungkap sumber kepada BeritaManado.com, Kamis (29/1/2015).
Menurut sumber, sikap ‘tutup mata’ yang ditunjukan pihak pemerintah terhadap kegiatan perusahaan menimbulkan sejumlah spekol di kalangan masyarakat lingkar tambang.
Dua unit alat berat eskavator melakukan kegiatan di Alason, Ratatotok
“Dugaan kami sudah ada kongkalingkong antara pihak perusahaan asing dalam hal ini PT Berneo Jaya Emas yang tak lain anak perusahaan Borneo Resources Investment Ltd dengan Dinas ESDM. Pasalnya perusahan ini tak mengantongi izin resmi untuk beroperasi,” beber sumber.
Mereka pun menantang bupati James Sumendap SH untuk bersikap tegas dengan apa yang sudah pernah diucapkannya.
“Kata bupati semua kegiatan pertambangan ditutup untuk waktu yang tidak ditentukan. Kenyataan, yang lain justru bebas melakukan kegiatan. Jangan kemudian ada istilah tebang pilih, karena itu sikap tegas pemerintah diperlukan untuk masalah ini,” tukasnya.
Kepala Dinas ESDM Mitra Dennj Porajow ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan dari perusahaan asing tersebut.
“Laporan warga sudah kita tindaklanjuti dengan menurunkan tim dari bidang pengawasan. Dan pemeberitahuan berupa larangan melakukan kegiatan ke pihak perusahaan sudah disampaikan,” jelas Porajow.
Dua unit alat berat eskavator melakukan kegiatan di Alason, Ratatotok
Menurut dia, tugas instansinya hanya sampai pada memberikan pemberitahuan berisi larangan. Sebab pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan eksekusi. Artinya untuk menutup paksa kegiatan yang dilakukan bukan kewenangan Dinas ESDM.
“Untuk mengeksekusi itu tugas dari instansi terkait yang berkewenangan, dalam hal ini kalo di Pemkab Mitra adalah pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP),” tukasnya.
Sementara itu kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (BPMP2SP) Mitra Rolly Mamahit menuturkan, pihaknya belum pernah mengeluarkan IUP kepada perusahaan PT Borneo Jaya Emas.
“Atas nama perusahaan itu belum ada yang melakukan pengurusan izin. Yang ada saat ini baru satu yaitu PT Limpoga Jaya,” ujar Mamahit. (bmc)