Ruang Pertambangan Dibatasi, Perbanyak Pemukiman dan Pariwisata
Ratahan, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan materi teknis Revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mitra 2013-2033.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mitra James Sumendap menginstruksikan Wakil Bupati Jesaja Legi dan Sekretaris Daerah Robby Ngongoloy untuk mengkoordinir setiap SKPD segera masukan semua potensi di dinas masing-masing untuk perkaya RTRW ini.
“Ini perubahan kedua dari RTRW. Jadi dikemudian hari kita menyesuaikan dengan ini. Makanya dalam penyusunan ini harus mempertimbangkan azas manfaat. Ini juga boleh jadi bermanfaat kalau dinas PU dan dinas lainnya bisa berinovasi,” ungkapnya.
Lanjut dikatakannya, dalam memberikan masukan harus berdasarkan kacamata masa depan, misal kalau bagian atas dibuat pemukiman akan ada bencana besar, khususnya ibukota di Ratahan.
“Ini harus dibahas sebaik mungkin dengan pertimbangan masa depan karena dalam membangun nantinya, RTRW jadi dasar hukumnya. Jangan jadi seperti rumah sakit, setelah dibuat dipermasalahkan,” tukas James Sumendap.
Dirinya kemudian menitikberatkan perencanaan RTRW pada sektor pariwisata dan pemukiman, sedangkan untuk tambang, selain yang sudah jalan dan telah dipetakan, tidak ada lagi ruang untuk tambang yang baru.
“Tidak ada kawasan tambang, buat semua untuk pemukiman, kecuali yang sudah jalan dan dipetakan. Sementara milik kehutanan bisa dijadikan sektor pariwisata. Selanjutnya Sepanjang garis pantai itu kawasan pariwisata, tinggal diatur berapa jaraknya,” pungkas James Sumendap.
Kegiatan ini juga turut dihadiri Wakil Bupati Jesaja J.O Legi, Sekretaris Daerah Robby Ngongoloy, serta beberapa kepala perangkat daerah dan kepala bagian Pemkab Mitra.
(jenlywenur)