Dekab Bakal Panggil PPKAD
Tahuna – Dana deposito Pemkab Sangihe senilai Rp 80 milyar yang diambil dana tahun anggaran 2012 bukan hanya menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Tahuna. Pasalnya deposito dana milik Pemkab Sangihe ini sendiri mulai mendapat perhatian Dekab yang dinilai telah dilecehkan oleh Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan Daerah (PPKAD).
Tidak mengherankan bila Ketua Fraksi PDI Perjuangan Benhur Takasihaeng ketika dihubungi wartawan di kantor dewan menyatakan akan menseriusi
masalah ini.
“Kami merasa dilecehkan sebagai anggota Dekab, sebab jelas dalam UU 33 tahun 2004 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah dimana salah satu pasal mengatur menyangkut deposito dimaksud. Bunyi pasal tersebut menyatakan keuangan daerah bias didepositokan bila keuangan daerah memungkinkan dan harus sepengetahuan dewan. Kalau kita garis sepengetahuan dewan, jelas PPKAD selama ini tidak pernah melakukan
pemberitahuan,” tegas Takasihaeng.
Olehnya lanjut Takasihaeng Dinas PPKAD akan segera dipanggil oleh dewan khususnya komisi C, selain memintah pertanggungjawaban kinerja selama satu semester, juga untuk mempertanyakan dana yang didepositokan namun tanpa sepengetahuan Dekab.
“Dinas PPKAD masuk dalam binaan Komisi C khusus untuk kemitraan, dari sejumlah dinas yang sudah dipanggil, PPKAD belum sama sekali. Sehingga terkait dengan berbagai persoalan termasuk didalamnya dana yang didepositokan maka pimpinan Dinas PPKAD akan segera dipanggil dalam waktu dekat,” tegasnya kembali.
Senada dengan itu anggota Komisi C, Adelin Palar juga menegaksan Komisi C tinggal menunggu waktu yang tepat untuk memanggil Dinas PPKAD. “Dalam pemanggilan nanti Komisi C sangat berharap Dinas PPKAD terbuka terhadap pengelolahan keuangan daerah, apalgi kesalahan fatal perihat deposito dana pemerintah daerah sudah dilakukan tanpa sepengetahuan Dekab,” singkatnya. (gun)