Mitra – Pemerintah Kabupaten Mitra terus menggenjot proses pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), jika ini berhasil Minahasa Tenggara menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang menghasilkan prodak tersebut.
Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Mitra, Ir Jantje Loway MBA, STh menjelaskan, pihaknya saat ini terus berupaya untuk mempercepat secepatnya menghasilkan Perda WPR. Dimana saat ini pihaknya sudah menyiapkan draf Perda untuk WPR, hanya saja masih akan ada kajian hukum untuk memperkaya draf Perda ini baik dari Pemkab dalam hal ini Bagian Hukum dan juga pihak DPRD.
Diungkapkannya lagi, bahwa untuk kajian AMDALsendiri sedang berproses di Badan Lingkungan Hidup dan dipastikan akan segera dikeluarkan hasilnya. “Jika Mitra menghasilkan Perda WPR, ini merupakan Perda WPR pertama di Indonesia,” kata Loway menambahkan jika WPR sudah mulai jalan, tentu akan meminimalisir aktivitas PETI. Apalagi lokasi WPR nantinya berada di wilayah Ratatotok.
Ijin WPR sendiri nantinya dikeluarkan bupati. Lanjut calon Sekda Mitra ini, nantinya jika Perda WPR sudah ditetapkan, Pemkab Mitra dalam hal ini bupati akan mengeluarkan ijin sekaligus mengatur cara kerja di lokasi WPR, pengelolaan dan juga masalah retribusi untuk peningkatan PAD.(dul)