Amurang – Jika dihitung dari angka paling rendah yakni Rp125 juta perbulan, Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang ada di kabupaten Minsel, setiap tahunnya melakukan setoran ke pihak Pemkab Minsel sekira Rp1.5 Miliar per tahunnya.
Hal ini disampaikan juru bicara Pemkab Minsel, Alvons Sumenge SSTP, Sabtu (10/8).
Menurut Sumenge dana pajak penerangan PLN bervariasi. “Setorannya bervariasi, tergantung pemakaian dan penyetoran rekening listrik dari masyarakat. Pajak tersebut disetorkan ke pihak Pemkab Minsel melalui dua cabang yaitu PLN Kotamobagu dan Manado,” ujar Sumenge.
Lanjutnya menjelaskan, penyetorannya berkisar Rp125 juta sampai Rp145 juta perbulan. “Untuk 2013 PLN telah menyetor ke Pemkab hingga bulan Juni karena sistem yang digunakan adalah pakai bayar,” katanya.
Sedangkan Pemkab menurutnya, miliki target dari PAD pajak penerangan jalan 2013 sebesar Rp3.8 miliar dari target sebelumnya Rp1.8 miliar sedangkan capaian mencapai Rp2 miliar.(van)